"Senin nanti akan kami buka pelayanan eVisa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Arvin Gumilang, dalam keterangan tertulis, Minggu, 22 November 2020.
Subjek calling visa terdiri atas delapan negara, yakni Afghanistan, Guinea, Israel, dan Korea Utara. Kemudian Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia
Alvin menjelaskan negara calling visa adalah negara yang kondisi negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu. Hal itu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian.
Arvin mengatakan pihaknya telah menguji coba pelayanan pada Jumat, 20 November. Para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui situs www.visa-online.imigrasi.go.id.
“Sementara bagi tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui situstka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja,” ujar dia.
Layanan subjek calling visa, kata Arvin, kembali dibuka lantaran banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara berkonflik. Pembukaan layanan juga untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.
Arvin menuturkan proses pemeriksaan permohonan eVisa tersebut melibatkan tim penilai dari beberapa kementerian. Tim terdiri atas perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Tenaga Kerja.
Selain itu, tim juga terdiri atas perwakilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Badan Intelijen Negara. Kemudian Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, serta Badan Narkotika Nasional.
"Tim ini akan mengadakan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa," tutur Arvin.
(ADN)