"Untuk daerah yang memasuki zona merah diharapkan kenaikan jumlah tempat tidur antara 30 persen dan 40 persen," kata Direktur Jenderal Pelayananan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam keterangan tertulis, Jakarta Pusat, Senin, 25 Januari 2021.
Dia mengatakan instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran nomor HK 02.01/Menkes/11/2021 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Pasien Covid-19 pada RS Penyelenggara Pelayanan Covid-19. Kemenkes khawatir pasien tidak tertangani karena tingginya kasus covid-19.
Permintaan ini tidak hanya berlaku untuk RS pemerintah. Kemenkes berharap seluruh RS umum daerah, RS TNI dan Polri, serta RS swasta dapat meningkatkan kapasitas tempat tidur untuk pasien covid-19.
''Itu kita minta tidak hanya tempat tidur, tapi juga kita minta konversi atau peningkatan jumlah ICU atau intensive care unit sebanyak 25 persen,'' ucap Kadir.
Baca: Alasan Banyak Pasien Covid-19 Tak Bisa Masuk RS
Kadir menyebut 2.979 rumah sakit tersebar di seluruh Indonesia. Sebanyak 81.032 tempat tidur disiapkan untuk pasien covid-19. Tempat tidur itu dipakai untuk isolasi mandiri maupun tempat tidur ICU.
Per 21 Januari 2021, tempat tidur yang sudah terpakai 52.719. ''Rata-rata keterpakaian tempat tidur masih berada di posisi 64,83% itu secara nasional,'' ujar Kadir.
Dia menyebut tingkat keterpakaian tempat tidur di beberapa provinsi berada di atas 80. Kadir menjelaskan peningkatan kapasitas tempat tidur dapat dilakukan dengan cara mengonversi ruang pasien noncovid-19.
(SUR)