"Periode Pak Jokowi lima tahun kemarin juga sudah bubarkan hampir 27 badan lembaga," ujar Tjahjo dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 1 Desember 2020.
Dia mengatakan pembubaran 27 lembaga tersebut dilakukan di setiap tahun yang berbeda dengan jumlah yang beragam. Pada 2014 dibubarkan 10 lembaga, pada 2015 dibubarkan dua lembaga, pada 2016 sembilan lembaga, pada 2017 dibubarkan dua lembaga, dan selebihnya tidak dijelaskan.
Baca: Pemerintah Terus Evaluasi Lembaga yang Tak Efektif
Pada periode kedua, Presiden Jokowi baru saja membubarkan 10 lembaga. Lembaga tersebut dinilai memiliki kewenangan yang tumpang tindih dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Dengan demikian (dari) tahun 2014 sampai hari ini dan 10 (lembaga) tadi, sudah terdapat 37 lembaga yang telah dibubarkan dengan peraturan presiden," jelasnya.
Tjahjo menekankan ke depan Jokowi berpotensi kembali melakukan pembubaran lembaga yang terbentuk atas instruksi presiden (inpres), perpres, hingga undang-undang (UU). Kajian secara matang tengah dilakukan.
"Ini agenda reformasi birokrasi yang diharapkan dapat tingkatkan efektifitas dan fungsi instansi pemerintah," kata dia.
(JMS)