Jakarta: Pemerintah diminta memperjuangkan pemberian status khusus kepada Jakarta usai Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara disahkan. Sebab, pengesahan payung hukum pemindahan pusat pemerintahan itu menanggalkan status daerah khusus ibukota (DKI) negara.
"Kami mengharapkan agar pemerintah sungguh-sungguh memikirkan Jakarta usai pemindahan ibu kota dengan memberikan status kekhususan di bidang keuangan, kekhususan Bidang bisnis, kekhususan bidang ekonomi serta kekhususan bidang kesejarahan," kata anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Kamrussamad melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Januari 2022.
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan Jakarta memiliki syarat menjadi daerah khusus perekonomian. Di antaranya, infrasktur ekonomi dan keuangan.
Baca: Pemerintah Disebut Sudah Punya Draf Mengatur Keistimewaan Jakarta
Selain itu, pemberian status khusus itu menjawab kekhawatiran warga Jakarta. Sebab, banyak warga yang mempertanyakan pemindahan IKN berdampak besar terhadap perekonomian.
"Mereka (warga) mengkhawatirkan jika ibu kota negara dipindahkan, apakah bandara, stasiun, terminal mereka masih akan ramai di kunjungi oleh wisatawan, serta apakah bus-bus masih terisi dengan penumpang," ungkap dia.
Selain itu, pertimbangan lain pemberian daerah khusus karena sejarah panjang Jakarta. Menurut dia, perjalanan Indonesia tak bisa dilepaskan dari Jakarta.
"Sang Proklamator Soekarno Hatta memproklamirkan republik ini di tanah Jakarta, serta 7 presiden kita dilantik dan disumpah di atas tanah Jakarta," ujar dia.
(ADN)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id