Jakarta: DPR menunggu surat presiden (surpres) revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Amendemen aturan sapu jagat tentang ekonomi dan investasi itu dilakukan setelah revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) disahkan DPR.
"Ya kita akan tunggu surpres dari Presiden," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022.
Dia tak mempermasalahkan jika revisi UU PPP diubah hanya untuk merevisi UU Ciptaker. Sehingga revisi UU Ciptaker mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi nanti pelaksanaannya itu memang bisa berjalan dengan baik di lapangan dan sesuai dengan aturan yang ada," ungkap dia
Dia juga memastikan revisi UU Ciptaker tak hanya sebatas perbaikan terkait omnibus law. DPR mengeklaim bakal memperhatikan berbagai ketentuan agar bermanfaat bagi masyarakat.
"Bagaimana implementasi di lapangannya itu bisa bermanfaat buat bangsa dan negara," ujar dia.
(DEV)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id