"Menurut saya sudah tidak ada hambatan untuk KPU menetapkan tanggal Pemilu 2024," ungkap Luqman dilansir dari Media Indonesia, Sabtu, 27 November 2021.
 
Luqman menuturkan KPU telah mengantongi restu Presiden Joko Widodo soal tanggal pelaksanaan pemilu. Pernyataan presiden mengenai kesepahaman 21 Februari 2024 sebagai hari pencoblosan disampaikan saat menerima kunjungan KPU pada pertengahan November silam.
"Bola sekarang ada di tangan KPU untuk menetapkan tanggal pemilu 2024 sebagaimana amanat Pasal 347 ayat (2) UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU," jelas Luqman.
Menurut Luqman, semakin cepat KPU menetapkan tanggal pemilu 2024, maka pelaksanaan pemilu akan semakin baik. Ia mengatakan publik perlu tahu kabar tersebut guna mengakhiri spekulasi adanya pihak tertentu yang berusaha mengagalkan pemilu dengan tujuan memperpanjang masa jabatan presiden sampai tahun 2027.
"Membiarkan spekulasi publik ini terus berkembang, tentu merugikan rakyat," jelas Luqman.
Baca: Tim Seleksi Didesak Buka Daftar Riwayat Peserta Calon KPU-Bawaslu
(NUR)