"Nah, karena ini diskusi maka perlu waktu mengambil waktu sekitar dua hingga tiga bulan sehingga nanti tim ini akan laporan ke kita, apa bentuknya, apa hasilnya," kata Mahfud di Gedung Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin, 22 Februari 2021.
Sembari menunggu, kepolisian dan kejaksaan diminta lebih hati-hati dalam menerima laporan kasus ITE. Sebab, beberapa pasal dianggap menimbulkan ketidakadilan kepada masyarakat.
"Agar penerapannya tidak multitafsir tapi orang merasa adil," ungkapnya.
Di sisi lain, Mahfud menyampaikan perbedaan pandangan ihwal revisi UU ITE di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beberapa anggota menyatakan perlu revisi, namun beberapa lainnya menyatakan tidak.
"Ada yang bilang bahaya kalau enggak ada UU itu nanti semua orang saling jegal, polisi enggak bisa bertindak, dan lain sebagainya. Tapi ada juga yang bilang, ini untuk membuka pemerintahan yang menganut demokrasi," ungkapnya.
Baca: Mahfud MD Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE
Adapun susunan Tim Revisi UU ITE ialah:
Pengarah:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly
- Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate
- Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo
Tim pelaksana
Ketua : Sugeng Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Kemenko Polhukam
Sekretaris : Imam Marsudi, Staf Khusus Menko Polhukam
Ketua Sub Tim I: Henri Subiakto, Staf Ahli bidang Hukum Kominfo
Ketua Sub Tim II: Brigjen Pol Yan Fitri, Kepala Biro Sundokinfokum Divisi Hukum Mabes Polri
(ADN)