Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah mengidentifikasi regulasi, seperti peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada). Hal tersebut untuk mempercepat implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau omnibus law.
"Selain itu, melakukan perubahan, pencabutan, atau membentuk perda dan perkada yang sesuai dengan omnibus law dan menetapkan perencanaan perda di luar program pembentukan peraturan daerah (propemperda)," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 21 Oktober 2021.
Hal itu diutarakan Akmal saat Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah. Dia mengatakan ada 860 peraturan di tingkat provinsi dan 870 peraturan gubernur perlu diidentifikasi, karena terdampak omnibus law.
"Kemudian, ada 9.532 perda kabupaten/kota serta 5.960 peraturan bupati/wali kota yang terdampak UU Cipta Kerja," kata Akmal.
Baca: Pemerintah Yakin UU Ciptaker Bikin Kerja BIG Makin Baik
Menurut dia, pemda harus membuat peraturan sesuai skala prioritas dan selaras dengan UU. Seperti, perizinan berusaha berbasis risiko, persetujuan bangunan gedung, dan izin menggunakan tenaga kerja asing.
"Perda dan perkada jangan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta putusan pengadilan," kata Akmal.
(ADN)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id