"Sertifikat halal ini didasarkan atas penetapan kehalalan vaksin yang telah dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Senin, 11 Januari 2021," kata Zainut melalui akun YouTube Kemenag RI, Rabu, 13 Januari 2021.
Zainut meminta masyarakat untuk mendukung program vaksinasi. Program ini diharapkan membantu Indonesia keluar dari krisis pandemi covid-19.
"Kehadiran vaksin ini jadi babak baru perjuangan bangsa Indonesia melawan covid-19," ujar dia.
Baca: MUI Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Sinovac
Kepala BPJPH Sukoso mengatakan proses sertifikasi halal covid-19 ini telah melalui proses yang panjang. Mulai dari pengajuan surat permohonan pendaftaran sertifikat halal PT Bio Farma hingga pendaftaran pada 9 Oktober 2020.
Kemudian, dilanjutkan proses pemantauan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan ketetapan halal dari MUI pada 12 Januari 2021.
"Pada 13 Januari ini dilakukan penyerahan sertifikat halal kepada PT Bio Farma Persero," ujar Sukoso.
(ADN)