"Dalam proses penyelidikan formal dan dilakukan pihak berwajib, ternyata temuannya adalah ini, kecelakaan, ya kita harus hormati dan ikuti hasilnya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Oktober 2020.
Politikus Partai NasDem itu maklum jika hasil gelar perkara itu tidak dapat diterima sebagian pihak. Sebab, terdapat beberapa dugaan bahwa kebakaran tersebut disengaja.
“Kita yang awam hanya bisa menduga, keputusan berdasarkan fakta tentunya ada di tangan aparat berwenang," ungkap dia.
Dia pun meminta hasil gelar perkara penyebab kebakaran itu tidak menjadi polemik. Sebaliknya, masyarakat diminta mendukung Kejagung menyelesaikan kasus-kasus yang tengah ditangani.
"Dibanding terus memikirkan drama-drama yang memecah konsentrasi," ujar dia.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Kejagung. Hasilnya,tak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa itu.
"Tidak ada, tidak ada unsur disengaja," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kompkeks Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Sementara itu, pihak penyidik Bareskrim Polri rencananya melakukan gelar perkara penentuan tersangka. Kegiatan tersebut rencananya dilakukan pada Jumat, 23 Oktober 2020.
"Nanti dilakukan gelar tersendiri, internal, yang direncanakan Jumat pagi (23 Oktober 2020),' kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.
(ADN)