"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum, sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," kata Mahfud melalui media sosial Twitter, Sabtu, 6 Maret 2021.
Mahfud mengungkit sikap pemerintahan Megawati Soekarnoputri terkit kisruh kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 2002. Saat itu, Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Namun, Matori kalah di pengadilan.
Kemudian, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga tidak melarang kisruh PKB pada 2008. Mahfud mengatakan saat itu terjadi kisruh kepemimpinan PKB versi Gus Dur dan Muhaimin Iskandar.
"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika 2008, tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," ucap Mahfud.
Baca: SBY Disebut Guru Kudeta di Demokrat
Mahfud menegaskan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang merupakan masalah internal. Persoalan itu baru menjadi masalah hukum jika hasil KLB didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY, sampai Pak Jokowi ini, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan lain sebagainya," ujar Mahfud.
(AZF)