Penyetopan santunan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19. Surat ditandatangani Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti, pada Kamis, 18 Februari 2021.
"Pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial," tulis SE tersebut seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 24 Februari 2021.
SE itu juga menginstruksikan kepala dinas sosial di setiap provinsi menyebarluaskan kebijakan ini ke kepala dinas sosial di kabupaten/kota. Dinas sosial juga diminta tidak memberi usulan atau dan atau rekomendasi pada Kemensos.
Baca: Kemensos Belum Mencairkan Dana Santunan Korban Covid-19 di Jakpus
Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Kemensos, Herman Koswara, mengamini kebijakan menyetop santunan tersebut. "Sudah sesuai surat," kata Herman kepada Medcom.id, Rabu, 24 Februari 2021.
Sebelumnya, Kemensos memberikan santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat covid-19 sebesar Rp15 juta. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Covid-19.
SE ditandatangani pelaksana tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Adi Wahyono, pada Jumat, 18 Juni 2020. Bunyi SE tersebut, yakni 'Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi covid-19 yang dinyatakan oleh rumah sakit/puskesmas atau dinas kesehatan. Indeks santunan sebesar Rp15 juta per jiwa'.
(JMS)