Berseliweran canda antaranggota. Wartawan sibuk bertanya. Ada antrean panjang di depan ruang presensi serta teriakan dari kawan lama dan sebagainya. Setahun terakhir ini, suasana tersebut tak pernah hadir lagi. Musababnya tak lain adalah pandemi covid-19.
Penyakit yang disebabkan virus korona ini pertama kali teridentifikasi di Wuhan, Tiongkok. Dalam tempo cepat, pandemi covid-19 mengubah semua aktivitas manusia.
Sejak kasus pertama muncul di Indonesia pada 2 Maret 2020, penyebaran covid-19 di Indonesia terus meningkat pesat. Berbagai penyesuaian diotak-atik pengambil kebijakan agar aktivitas tidak berhenti total, termasuk di DPR.
Bentuk penyesuaian yang dilakukan, yaitu mengubah tata tertib (tatib) penyelenggaraan fungsi kedewanan, seperti pembatasan kehadiran fisik di DPR. Hanya tiga pimpinan dan satu orang perwakilan fraksi yang ada di ruang sidang. Selebihnya mengikuti rapat secara virtual.
Pengubahan ini sedikit banyak berdampak positif. Bahkan, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan alat kelengkapan dewan (AKD) di lembaga legislatif pusat itu menggelar 150 rapat selama Masa Sidang III Tahun 2019-2020. Saat itu, pembatasan kegiatan dilakukan besar-besaran dengan harapan mengurangi penyebaran covid-19.
"Sebagian besar (rapat) fokus pembahasan adalah berkaitan dengan penanggulangan covid-19 dan dampaknya," kata perempuan pertama yang menjabat sebagai ketua DPR tersebut.
Produk legislasi di masa pandemi
Salah satu tugas berat yang harus diselesaikan pada awal penyebaran covid-19, yaitu membahas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Aturan ini dipakai pemerintah untuk mengatasi dampak virus korona, terutama di sektor perekonomian.Baca: Jakarta Keluar dari Zona Merah, Pemprov DKI Bersyukur
Di balik pro dan kontra UU Ciptaker, DPR setidaknya berhasil membuat sebuah gebrakan baru dalam pembahasan sebuah beleid, yakni diselesaikan dalam waktu cepat. Saat diserahkan pada 12 Februari 2020, jumlah daftar inventaris masalah (DIM) UU Ciptaker mencapai 7.197.
Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Badan Legislasi (Baleg) meramu beleid yang terdiri atas 1.203 pasal dari 79 undang-undang tersebut. AKD yang dipimpin oleh Supratman Andi Agtas ini mulai bekerja pada 20 April 2020.
Pembahasan dilakukan setiap hari dari pagi hingga tengah malam. Bahkan, pembahasan tetap dilakukan selama masa reses, terutama setelah penutupan Masa Sidang V Tahun 2019-2020.