"Saya pikir ini pemerintah sensitif merespons kegelisahan, merespons berbagai juga kejadian di negara lain-lain. Karena ini membuat gelisah semua orang, khususnya anak kecil," kata Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Senin, 4 Januari 2021.
Moeldoko menilai PP Nomor 70 Tahun 2020 bentuk kepastian hukum bagi pelaku. Sehingga, penegak hukum memiliki dasar hukum yang konkret dalam menindak predator.
"Jadi sebenarnya masyarakat Indonesia sangat membutuhkan PP ini, karena Presiden memberikan kepastian yang bisa meredam itu," ujar Moeldoko.
Baca: ICJR Sebut Hukuman Kebiri Kimia Tidak Prioritaskan Korban
Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan seksual terhadap Anak. Beleid ini mengatur pelaksanaan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.
Pasal 1 Ayat 1 aturan ini menjelaskan anak yang dimaksud dalam aturan ini, yakni berusia di bawah 18 tahun. Ayat 2 mengungkapkan tindakan kebiri kimia ialah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku.
Pelaku tersebut meliputi mereka yang melakukan kekerasan seksual pada anak, persetubuhan dengan anak, dan bertindak cabul pada anak. Para pelaku dikenakan jerat hukuman kebiri jika telah terbukti bersalah.
"Tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," bunyi Pasal 2 PP tersebut.
Pasal 5 menegaskan tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun. Pasal 6 berbunyi tindakan kebiri kimia dilakukan melalui tahapan, penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
(AZF)