"Mempersiapkan diri untuk menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan yang dibagi dalam tiga panel, sebagaimana jadwal pada masing-masing panel yang telah ditetapkan dalam surat panitera MK perihal panggilan sidang," kata pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Ilham Saputra dalam keterangan tertulis, Minggu, 24 Januari 2021.
Ilham juga memerintahkan jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota menyiapkan dokumen serta konsep jawaban termohon. Minimal, kronologi peristiwa yang menjadi objek permohonan penggugat.
Baca: MK Registrasi 132 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020
Komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota juga diingatkan mengenai aturan tata tertib yang berlaku saat persidangan. Sidang akan digelar online atau offline.
Permohonan sengketa pilkada yang diajukan ke MK sebanyak 132 perkara. Pada tahapan pemeriksaan pendahuluan, MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon.
(AZF)