Jakarta: Pemerintah menegaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali tetap berlaku. Kebijakan tetap diterapkan meski kasus covid-19 usai Idulfitri terkendali.
“Hingga hari ini pemerintah memberlakukan PPKM di Jawa dan Bali hingga waktu yang belum ditentukan,” kata Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 9 Mei 2022.
Luhut mengungkapkan tidak ada wilayah di Jawa Bali dengan PPKM level 4. Seluruh daerah berada di level 1 dan 2, kecuali Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dengan PPKM level 3.
“Karena cakupan vaksin covid-19 belum memadai,” jelas dia.
Baca: PPKM Luar Jawa-Bali: 131 Daerah Level 1
Luhut menyebut detail PPKM, wilayah, dan ketentuan aktivitas masyarakat segera dirilis. Hal itu akan tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan sore ini.
Luhut mengatakan perpanjangan PPKM dibarengi evaluasi secara reguler. Dia memastikan kegiatan masyarakat akan dilonggarkan secara bertahap.
“(Aktivitas masyarakat) akan terus dipermudah dengan memakai standar protokol kesehatan,” papar dia.
Selain itu, pemerintah memasifkan vaksinasi covid-19 dan penggunaan PeduliLindungi. Supaya kasus covid-19 tetap terkendali.
“Ini dilakukan untuk mengurangi dampak buruk dan memberi kekebalan pada masyarakat,” ujar Luhut.
(ADN)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id