"Sebenarnya tidak ada istilah kriminalisasi ulama. Kita tidak mengenal istilah itu. Kita juga tidak mau ulama dikriminalisasi. Negara itu melindungi segenap bangsa. itu tugas negara," tegas Moeldoko di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 12 November 2020.
Moeldoko menyebut penggunaan istilah tersebut bisa berdampak buruk. Padahal, negara tidak pernah mengkriminalisasi ulama.
"Kadang untuk membangun sebuah emosi, istilah-istilah itu dikedepankan," ujarnya.
Moeldoko menyampaikan negara tetap harus menegakkan aturan melalui jalur hukum. Bila tidak, negara akan kacau.
"Siapa yang kena law enforcement itu? Ya mereka yang salah. Jadi terus jangan dibalik, negara atau pemerintah mengkriminalisasi ulama. Tidak. Yang dikriminalkan adalah mereka yang salah dan itu ada bukti-buktinya," kata dia.
Sebelumnya, Imam Besar organisasi masyarakat Front Pembela Islam Rizieq Shihab menyatakan siap berekonsiliasi dengan pemerintah. Namun, pemerintah harus membebaskan beberapa tahanan polisi, seperti Abu Bakar Baasyir dan Bahar bin Smith.
(ADN)