Jakarta: Pemerintah sedang menyusun sepuluh aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Hal ini meliputi pembentukan peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), keputusan presiden (keppres), dan peraturan kepala Otorita IKN.
"Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima perpres, satu keppres, dan satu peraturan kepala Otorita IKN," terang Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin, 31 Januari 2022.
Wandy mencontohkan beberapa aturan turunan dalam bentuk perpres, yakni soal susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, perpres mengatur struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN.
Baca: Pembangunan IKN Nusantara Akan Wujudkan Indonesiasentris
"Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam PP tentang pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota. Penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN juga akan dituangkan ke dalam PP," papar Wandy.
Pemerintah, ungkap dia, menargetkan penyusunan aturan turunan UU IKN dapat selesai dalam dua bulan. Rentang waktu itu dihitung sejak pengesahan UU IKN pada 18 Januari 2022.
"Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU-nya," jelas Wandy.
(OGI)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id