"Untuk pertama kalinya pasca reformasi angka keterwakilan perempuan di DPR menyentuh 20 persen dan kita perlu apresiasi kerja-kerja partai yang mendukung pelibatan dan keterwakilan perempuan di ranah politik formal," kata Heroik dalam diskusi, Sabtu, 27 Juni 2020.
Merujuk pada tiga pemilu terakhir, kata dia, sebagian besar anggota DPR yang terpilih memperoleh nomor urut satu dalam daftar calon anggota legislatif. Persoalannya, selama ini perempuan selalu ditempatkan pada nomor urut tiga dan enam.
Hal ini terjadi karena untuk memenuhi ketentuan di antara tiga calon terdapat satu calon perempuan. Situasi ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya angka keterwakilan perempuan.
Menurut dia, momentum revisi UU Pemilu menjadi penting untuk menata ulang desain kebijakan afirmasi dalam pencalonan perempuan. Salah satunya ialah dengan mengatur di 30 persen daerah pemilihan, calon anggota legislatif perempuan ditempatkan pada nomor urut satu.
"Ketentuan ini semakin membuka ruang keterpilihan perempuan di tengah kecenderungan pemilih memilih nomor satu," jelas dia.
Baca: DPR Minta Masukan RUU Pemilu dari Stakeholder Pekan Depan
Faktor lain yang menyebabkan rendahnya angka keterwakilan perempuan ialah tingginya biaya kampanye yang harus dikeluarkan. "Untuk itu jika merujuk pada pengalaman banyak negara, ketentuan afirmasi dapat diterapkan juga dalam proses kampanye. Salah satunya ialah difasilitasinya iklan media masa elektronik dan cetak untuk perempuan yang alokasinya bisa diterapkan sebanyak 30 persen," ujar dia.
(AZF)