"Bapak Presiden menyetujui untuk larangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 11 Januari 2021.
Baca: Mulai 1 Januari 2021, Warga Asing Dilarang Masuk Indonesia
Menurut Airlangga, aturan ini diperpanjang lagi selama 14 hari. Sehingga, pelarangan WNA masuk Indonesia bakal berlaku hingga 28 Januari 2021.
Pemerintah menutup akses masuk bagi WNA dari semua negara ke Indonesia sejak 1 Januari 2021. Langkah ini diambil pemerintah Indonesia setelah munculnya strain baru virus korona (covid-19) yakni Sars-Cov-2-VUI2020-12/01 yang tingkat penyebarannya lebih cepat.
Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 hanya mengizinkan WNA tertentu masuk Indonesia. Mereka ialah pemegang visa diplomatik, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
(ADN)