"Masih kalah dengan negara-negara tetangga seperti Filipina (86,3 persen), Singapura (82,7 persen), Thailand (80,1 persen), dan Vietnam (80 persen)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat, 13 November 2020.
Indonesia juga masih kalah dibandingkan dengan negara lain yang produktivitasnya di bawah rata-rata ASEAN. Misalnya, dengan Laos yang produktivitasnya mencapai 76,7 persen dan Malaysia 76,2 persen.
Anwar menyebut produktivitas itu dapat digenjot melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Ia mengatakan UU Cipta Kerja menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja. Aturan itu sekaligus menjadi instrumen menyederhanakan dan meningkatan efektifitas birokrasi.
Baca: UU Cipta Kerja Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja
"Kita bukan hanya menciptakan tenaga kerja terampil, tapi kita betul-betul menciptakan ekosistem, environment ketenagakerjaan itu sendiri," katanya.
Selain produktivitas, UU Cipta Kerja juga bertujuan menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya. Salah satunya, bonus demografi.
"Indonesia kini memiliki bonus demografi dengan sebagian besar penduduknya berusia produktif atau kerja," kata Anwar.
Menurut dia, omnibus law sangat pas disahkan saat pandemi virus korona. Sebab, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan ada 3,1 juta pekerja dirumahkan atau dipecat saat pandemi.
"Ini kalau benar-benar kita kelola dengan baik akan memberikan opportunity yang luar biasa. Hal tersebut merupakan salah satu yang menjadi urgensi diterbitkannya UU Cipta Kerja," kata Anwar.
(ADN)