"Kita memilih apa yang ditawarkan MK," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa saat dihubungi, Kamis, 25 November 2021.
 
Sekretaris Fraksi NasDem di DPR itu menyampaikan model pemilihan serentak tersebut terlihat dalam model pemilihan lima surat suara. Pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif dilakukan dalam waktu yang sama.
Baca: Pemilu 2024 Tetap Serentak, Ini Rincian Putusan MK
Menurut dia, hal itu sesuai dengan salah satu rekomendasi keserentakan pemilu yang dibuat MK saat menyidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setidaknya ada enam rekomendasi bentuk keserentakan yang dikeluarkan MK.
Selain itu, dia menyampaikan DPR telah mengevaluasi terkait beban pemilu. DPR tak ingin beban terlalu berat kembali dialami penyelenggara pada Pemilu 2024.
"Belajar dari pengalaman 2019 yang lalu, ini sudah diantisipasi terkait beban," ungkap dia.
Dia menyampaikan antisipasi dilakukan melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dengan begitu, tugas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 bisa disusun dengan baik.
"Tinggal PKPU mengatur lebih detail aja agar beban ini bisa diantisipasi," ujar dia.
(OGI)