"Jadi (hasilnya) perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) saja," kata anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah kepada Medcom.id, Rabu, 23 Februari 2021.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan perubahan melalui perppu dinilai lebih banyak keuntungan, di antaranya prosesnya lebih cepat. Pasalnya, perombakan aturan tidak perlu melalui pembahasan di DPR.
Baca: Revisi UU ITE Dikaji, Legislator: 3 Bulan Kelamaan Pak Mahfud!
DPR hanya bertugas mengambil keputusan lewat rapat paripurna. Jika disetujui, beleid tersebut langsung sah menjadi UU.
"Nanti tinggal disepakati di paripurna besok, sehingga bisa ditingkatkan (disahkan) menjadi UU. Biaya (pembahasan) enggak banyak juga," ungkap dia.
Selain itu, pandemi covid-19 menjadi salah satu pertimbangan penerbitan perppu. Pertemuan tatap muka membahas regulasi sebaiknya dikurangi.
Dia menyebutkan pemerintah tinggal menginstruksikan kementerian/lembaga terkait memberikan materi perubahan. Aturan ini menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Polri.
Proses ini diyakini bisa dilakukan dengan cepat. Pasalnhya, eksekutif memiliki banyak ahli menyusun beleid tersebut.
"Pendapat dari Kemenkopolhukam (Kementerian Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan), dari kepolisian apa, sanksi pidana lain sebagainya, pasti cepat kok (menyusun Perppu). Hari ini minta dalam waktu sekian sebulan beres itu (perppu)," ujar dia.
(OGI)