"Ini artinya memang dari segi regulasi kita tidak bisa berharap banyak walaupun dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan kemudian Peraturan Presiden juga sudah dikeluarkan tapi dari segi UU ini sudah sangat tua dan butuh disegarkan kembali," kata Sasmito dalam Konferensi Pers AJI dan International Labour Organization (ILO) bertajuk 'Meningkatkan K3 dan Budaya Tempat Kerja yang Bebas Kekerasan' di Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021.
 
Baca: Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kunci Perusahaan Menjalankan Bisnis
Sasmito memerinci sanksi yang tertuang UU K3 juga sudah ketinggalan zaman. Sebab, pelanggar hanya dikenakan sanksi Rp100 ribu saja. Dia mengibaratkan perusahaan yang diharuskan memberi helm dan rompi antipeluru menjamin keselamatan pekerja.
Menurut Sasmito, ada potensi perusahaan tersebut memilih membayar sanksi daripada membelikan helm dan romi untuk pekerja. Sehingga, aturan terkait butuh diperbarui.
"Artinya memang dari segi peraturan perundang undangan masih menjadi tugas bersama dan ke depan harapannya masih bisa diperbaharui," kata Sasmito.
Sasmito berharap budaya kerja yang dapat dibangun dapat membuat praktik terbaik di isu K3. Menurut dia, lebih baik membangun budaya K3 yang baik di lingkungan terlebih dahulu daripada menunggu diwujudkannya regulasi terkait K3.
"Kalau tunggu UU khawatirnya kita terburu ganti presiden dan lama lagi gantinya. Lebih baik kita mulai dari membangun budaya yang baik dan keselamatan serta kesehatan kerja bisa lebih baik lagi," kata Sasmito.
(ADN)