"Hari ini kita lengkapi (bantuan pemerintah) dengan yang namanya tambahan subsidi gaji," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
Setiap pekerja akan diberikan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Subsidi ini dikhususkan bagi pekerja yang rutin membayar iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
"Ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS," ungkap dia.
Kepala Negara menargetkan subsidi gaji akan selesai dibagikan September 2020. Jokowi berharap subsidi gaji bisa membantu pekerja yang terdampak covid-19.
Dia menuturkan nilai konsumsi rumah tangga pekerja bakal naik. Sehingga bisa meningkatkan perekonomian Indonesia di kuartal ketiga.
(Baca: Menaker: Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu Agar Adil)
(REN)