"Artinya mau mendengarkan dan memberikan kesempatan kepada berbagai elemen masyarakat sipil untuk juga menyampaikan sudut pandangnya terkait dengan UU ITE tersebut," kata anggota Komisi III Arsul Sani kepada Medcom.id, Selasa, 23 Februari 2021.
Salah satu masukan yang harus didengar, yaitu implementasi Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 UU ITE. Kedua ketentuan menjadi sorotan karena dinilai sebagai pasal karet.
"Dari kerja tim tersebut diharapkan ada kajian yang luas terkait revisi," ujar dia.
Selain itu, Wakil Ketua MPR itu menyebut rencana revisi UU ITE bukan bermaksud menghilangkan dua pasal tersebut. Revisi kali ini justru untuk menyempurnakan ketentuan agar tidak lagi dinilai sebagai pasal karet.
"Revisi ini dengan memperbaiki rumusan pasalnya dan sekaligus bisa juga dengan memberikan penjelasan pasal tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 membentuk Tim Kajian UU ITE. Tim ini berisikan kelompok pengarah dan tim pelaksana.
Baca: Mahfud MD Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE
Pengarah bertugas memberikan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian/lembaga. Sementara tim pelaksana dibagi menjadi ketua, sekretaris, Sub Tim I, dan Sub Tim II.
Tugas ketua dan sekretaris mengoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum dan masyarakat yang berkaitan dengan UU ITE. Tim efektif bertugas mulai hari ini, 22 Februari 2021 sampai 22 Mei 2021.
"Mengoordinasikan penyusunan kajian hukum, mengkaji substansi sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan rasa ketidakadilan di masyarakat," isi surat itu seperti dikutip Medcom.id, Senin, 22 Februari 2021.
Susunan Tim Revisi UU ITE ialah:
Pengarah:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly
- Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate
- Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo
Tim pelaksana
Ketua : Sugeng Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Kemenko Polhukam
Sekretaris : Imam Marsudi, Staf Khusus Menko Polhukam
Ketua Sub Tim I: Henri Subiakto, Staf Ahli bidang Hukum Kominfo
Ketua Sub Tim II: Brigjen Pol Yan Fitri, Kepala Biro Sundokinfokum Divisi Hukum Mabes Polri.
(JMS)