"Posisi terkait dengan wakil menteri, wakil panglima, jelas kriterianya dari Bapak, selalu buat menangani tugas khusus atau tugas prioritas," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 7 November 2019.
Fadjroel belum mau bicara banyak soal calon kandidat wakil panglima TNI. Dia menuturkan ihwal calon wakil panglima TNI merupakan kewenangan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Karena itu kebutuhan kan. Biasanya kebutuhan langsung," ujar dia.
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Perpres mengatur posisi wakil panglima TNI.
Tugas wakil panglima sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 di antaranya; membantu pelaksanaan tugas harian panglima; memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.
Kemudian, melaksanakan tugas panglima apabila berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.
Posisi wakil panglima TNI dihapus di era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur melalui Keppres tertanggal 20 September 2000. Sosok terakhir yang menjabat yakni Fachrul Razi yang kini menjabat sebagai Menteri Agama.
Mantan Panglima TNI Jenderal Moeldoko sempat mengusulkan jabatan wakil panglima TNI dihidupkan kembali ke Presiden Jokowi pada 2015. Namun, hingga purnatugas, usulan Moeldoko tak mendapat jawaban.
(REN)