"Mohon diperhatikan oleh tim kajian agar revisi pasal karet jangan sampai terlalu rigid (kaku) dalam menentukan definisi dan batasan kritik. Salah-salah bisa memasung kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Farhan kepada Medcom.id, Senin, 22 Februari 2021.
Farhan juga mendorong keterbukaan informasi terhadap kinerja tim yang akan bekerja hingga 22 Mei 2021 tersebut. Setiap tahapan kerja yang sudah dilakukan mestinya disampaikan ke publik.
Politikus Partai NasDem ini menilai tim itu akan mempermudah alasan diperlukannya revisi UU ITE. Bila diperlukan untuk direvisi, maka proses di DPR akan semakin mudah.
Baca: Mahfud MD Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE
"Dengan demikian proses pengkajian di pemerintah bisa memungkinkan proses di DPR tinggal pembahasan untuk persetujuan," ujar Farhan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang ITE untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo. Tim tersebut diberi waktu kerja tiga bulan untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.
Tiga kementerian yang tergabung dalam tim kajian UU ITE terdiri dari Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ketiga kementerian tersebut bakal fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet.
(ADN)