"Karena aspirasi banyak yang berkembang di tengah publik," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Willy Aditya kepada Medcom.id, Selasa, 11 November 2020.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menyebutkan seluruh anggota Fraksi NasDem sudah menandatangani pengusulan RUU PKS masuk ke Prolegnas Prioritas 2021. NasDem ingin RUU PKS segera disahkan untuk memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan yang mengalami kekerasan seksual.
Anggota Komisi I ini mengatakan usulan itu nantinya disampaikan pada rapat bersama pemerintah dan DPD. Diharapkan, usulan NasDem diterima oleh pengambil kebijakan.
Baca: Komnas Perempuan: Indonesia Butuh UU PKS
Setelah disepakati, Fraksi NasDem juga meminta agar pembahasan RUU PKS dilakukan di Baleg. Dikhawatirkan, pembahasan akan kembali molor jika diserahkan ke komisi terkait.
"Tinggal kami nanti membahas di akdnya itu di baleg saja. Tidak di Komisi VIII," ujar dia.
Keberadaan RUU PKS dinilai penting. Sebab, kejahatan pidana seksual semakin meningkat di Indonesia.
Selain melindungi, RUU PKS ini dianggap mengisi kekosongan hukum tindak pidana kekerasan seksual. Sebab, aturan yang ada selama ini terbatas hanya untuk perbuatan cabul.
(JMS)