"Kalau tiga bulan, kelamaan Pak Mahfud!" kata anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah kepada Medcom.id, Selasa, 23 Februari 2021.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut penelaahan revisi UU ITE cukup dilakukan sebulan. Apalagi, tim yang dibentuk diyakini mampu menyiapkan kebutuhan revisi.
Kebutuhan yang dimaksud ialah harmonisasi aturan, pembulatan, hingga pemantapan pasal-pasal yang harus dievaluasi. Terlebih perubahan yang akan dilakukan hanya menyangkut beberapa pasal.
Setelah kajian, pemerintah bisa langsung membuat daftar inventaris masalah (DIM) pasal yang akan diubah. "Pasal mana yang bermasalah cari, diharmonisasi dengan UU lain maka dengan sendirinya akan terlihat," kata dia.
Baca: Sambil Tunggu Kajian, Pemerintah Diminta Komunikasikan Revisi UU ITE
Dia meyakini kebutuhan revisi regulasi tersebut bisa dilakukan dalam waktu sebulan. Sebab, pemerintah memiliki banyak ahli hukum yang diyakini memahami permasalahan UU ITE.
"Cepat kok itu. Orang ahli hukum semua," sebut dia.
Dia mengusulkan agar pengajuan revisi UU ITE merupakan inisiatif pemerintah. Sebab, pembahasan perubahan atau penyusunan rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan oleh DPR memakan waktu lama.
"DPR pasti banyak perdebatan juga, terkait frasa, substansi, dan redaksional. Kalau dari pemerintah kan (banyak) pakar-pakar, lebih cepat," ujar dia.
(SUR)