"Target Komisi II DPR yang disampaikan itu pertengahan 2021. Mudah-mudahan bisa selesai, bisa lancar," kata Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid kepada Medcom.id, Kamis, 20 Agustus 2020.
Salah satu alasan pembahasan disegerakan ialah memberi jarak waktu untuk melakukan berbagai kegiatan lanjutan setelah UU disahkan. Di antaranya sosialisasi dan menyusun aturan teknis.
"Menindaklanjuti dengan peraturan pemerintah atau presiden. Jadi jangan sampai tergesa-gesa," ungkap dia.