"Terkait pemalsuan mukadimah AD/ART yang menyatakan bahwa SBY dan Ventje Rumangkang adalah pendiri partai," kata salah satu pendiri Demokrat Hengky Luntungan saat dihubungi, Kamis, 8 April 2021.
Dia menyebut gugatan akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan tengah disiapkan.
"Barangkali di minggu depan, ini saya lagi mempersiapkan data-datanya," kata dia.
Hengky meyakini gugatan ini bakal menjadi pukulan telak bagi SBY dan kepengurusan Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Jika dikabulkan, maka AD/ART yang menjadi pegangan tidak akan sah.
"Kalau kami ajukan mukadimah pemalsuan dan kebohongan publik, maka seluruh AD/ART itu tumbang tidak ada artinya dan cacat hukum," sebut dia.
Selain itu, dia menyampaikan langkah pendiri Demokrat ini berbeda dengan yang diajukan oleh kubu Moeldoko. Sebab, kubu Moeldoko fokus ke kewenangan penuh SBY dalam AD/ART.
"Kami akan mengajukan berikutnya, jadi tidak sekaligus," ujar dia.
(ADN)