"Meminta (DPP Demokrat) kubu AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) ganti rugi Rp100 miliar," kata juru bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, kepada Medcom.id, Selasa, 6 April 2021.
Rahmad mengatakan pihaknya tak akan menggunakan sendiri uang ganti rugi tersebut. Uang itu akan dibagi ke seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat.
"Uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat," ungkap dia.
Kubu Moeldoko juga menuntut agar pengadilan membatalkan akta notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP Demokrat. AD/ART hasil Kongres Ke-V 2020 dianggap tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Meminta PN (Pengadilan Negeri) membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU, baik formal dan materiel," ujar dia.
Baca: Kubu Moeldoko Sudah Daftarkan Gugatan AD/ART Demokrat
Kubu Moeldoko mendaftarkan gugatan AD/ART ke PN Jakarta Pusat. Gugatan diajukan pada pekan lalu.
(AZF)