Jakarta: Pakar politik dan hubungan internasional Hikmahanto Juwana tak sepakat kasus penolakan Ustaz Abdul Somad (UAS) ke Singapura disebut sebagai pesanan. Sebab, Singapura memiliki pemerintahan level tertinggi sampai terendah.
“Sulit mengatakan kasus ini pesanan,” kata Hikmahanto dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘UAS Ditolak Singapura, Jangan Jadi Gaduh di Indonesia,’ Minggu, 22 Mei 2022.
Hikmahanto mengatakan setiap individu petugas imigrasi memiliki hak subjektivitas. Hak tersebut memungkinkan petugas imigrasi mengecek, mewawancarai, bahkan menolak turis masuk.
“Kalau ada pesanan, apakah petugas imigrasi yang kebetulan memeriksa seseorang sudah mendapat pesanan itu?” ujar dia.
Hikmahanto membandingkan tudingan pesanan itu dengan red notice resmi. Misalnya saat koruptor Indonesia lari ke Singapura dengan status red notice.
“Kalau red notice, sudah jelas ada tulisan, pasti muncul nama itu (di imigrasi Singapura), dan ditolak,” jelas dia.
Baca: KSP: UAS Ditolak ke Singapura, Jangan Bikin Gaduh di Indonesia
Sebelumnya, UAS mengaku dideportasi dari Singapura. Ia tak tahu alasannya dideportasi.
"Info bahwa saya dideportasi dari Singapura itu sahih, betul, bukan hoaks," ucap dia dalam YouTube hai guys official, Selasa, 17 Mei 2022.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menilai ada agenda tersembunyi di balik penolakan UAS ke Singapura. Nasir menyebut seharusnya tidak ada alasan UAS dilarang masuk ke Negeri Singa.
“Tentu saja menurut saya ada ‘pesanan,’ sehingga UAS tidak dikasih masuk Singapura,” kata Nasir.
Nasir mengaku tidak tahu pesanan tersebut datang dari dalam atau luar negeri. Namun, dia tidak yakin pesanan penolakan UAS berasal dari Indonesia.
“Bisa jadi memang ada pesanan di luar Indonesia yang meminta agar UAS tidak diizinkan masuk ke Singapura,” papar anggota Komisi III itu.
(AZF)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id