"Kami sudah menyiapkan keterangan tertulis selengkap mungkin. Data dan berkas juga sudah siap. Jika nantinya ada perubahan, maka akan kami serahkan lagi ke MK satu hari sebelum persidangan," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Januari 2021.
Menurut dia, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota telah menyiapkan keterangan tertulis sejak pemungutan dan penghitungan suara selesai. Selanjutnya, draf tersebut diperiksa secara seksama oleh jajaran Bawaslu Republik Indonesia.
Baca: Ardiansyah-Kasmidi Disebut Gandakan KTP-el di Pilkada Kutai Timur
"Kami telah memberikan beberapa kali bimbingan teknis dan rapat koordinasi kepada jajaran Bawaslu daerah tentang tata cara menyusun keterangan tertulis. Jadi, mereka sudah punya bekal sebelum menghadapi persidangan," jelas doa.
Selain itu, Bawaslu daerah menyiapkan dokumen hasil pengawasan daftar pemilih tetap (DPT) serta data pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama tahapan Pilkada Serentak 2020. Berkas itu akan memperkuat Bawaslu selaku pemberi keterangan dalam sidang sengketa pilkada.
"Hasil tersebut mungkin menjadi jawaban dalam keterangan tertulis yang nantinya bisa diminta oleh pemohon, pihak terkait, maupun majelis sidang," jelas Fritz.
(OGI)