"BPKH (diminta) untuk mengkaji ulang skema keuangan haji tahun 2021 yang diusulkannya," kata anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 April 2021.
Berdasarkan perhitungannya, BPKH dinilai bisa menutup penaikan BPIH 2021 meski ada potensi kenaikan dana sebesar 50 persen. Kenaikan itu mengakibatkan besaran dana haji mencapai Rp98,6 juta per jamaah.
Padahal, kata Hidayat, BPKH hanya akan mengeluarkan biaya sekitar Rp4 triliun. Biaya tersebut bisa diambil dari nilai manfaat untuk menjaga agar BPIH di kisaran angka Rp36 juta.
Baca: Kemenag: Belum Ada Ketetapan Penaikan Biaya Haji 2021
"Artinya tidak harus menaikkan biaya haji atau memberatkan calon Haji," ungkap dia.
Selain itu, Hidayat menyampaikan BPKH mendapatkan akumulasi nilai manfaat selama dua tahun terkahir. Jumlahnya, sekitar Rp15 Triliun.
"Subsidi nilai manfaat Rp4 Triliun juga masih sesuai dengan rencana strategis BPKH sebagaimana yang disampaikan kepada DPR pada September 2020," ujar dia.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu menyampaikan BPIH 2021 diperkirakan naik. Penaikan diperkirakan sebesar Rp9,1 juta.
"Yang diajukan itu Rp44 juta (BPIH 2021). Tahun 2020 Rp35,2 juta, jadi ada kenaikan Rp9,1 juta," kata Anggito saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 April 2021.
(ADN)