"Kita harus bekerja sama menyelesaikannya dan mencurahkan energi kita untuk kemajuan bangsa," kata Jokowi dalam telekonferensi peringatan Hari HAM Internasional secara virtual, Kamis, 10 Desember 2020.
Kepala Negara telah memerintahkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD segera menuntaskan masalah HAM. Ia ingin penyelesaian kasus memuaskan semua pihak.
Baca: Amnesty Sebut Penegakan HAM Indonesia Merosot
"Hasilnya juga harus bisa diterima di dunia internasional," ujar Jokowi.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai penyelesaian kasus pelanggaran HAM tak cukup dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Pemerintah harus menempuh jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Di sisi lain, Komisi Nasional (Komnas) HAM berencana membawa 12 kasus pelanggaran HAM berat ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Pasalnya, kasus-kasus tersebut tak kunjung diselesaikan pemerintah.
Ke-12 kasus ini meliputi peristiwa 1965-1966; peristiwa Talangsari, Lampung, 1989; penembakan misterius 1982-1985; peristiwa Trisakti; Semanggi I; Semanggi II; dan kerusuhan Mei 1998. Selain itu, ada kasus penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998; peristiwa Wasior dan Wamena; peristiwa simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) 3 Mei 1999 di Aceh; peristiwa rumah Geudong dan Pos Sattis di Aceh; dan peristiwa dukun santet di Jawa Timur 1998-1999.
(OGI)