Jakarta: Partai politik (parpol) yang tak terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dilarang mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Terdaftarnya parpol merupakan dasar hukum untuk mengikuti pesta demokrasi.
"Partai politik memiliki legalitas jika terdaftar di Kemenkumham. Dengan legalitas ini bisa mendaftar menjadi peserta pemilu," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Mei 2022.
Yasonna mengatakan Kemenkumham mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan data-data partai politik untuk kelancaran Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari membutuhkan bantuan Kemenkumham terkait data partai politik sebagai dasar pendaftaran serta penetapan partai peserta pemilu.
"Kami mohon Kemenkumham dapat memberikan data nama dan jumlah partai politik yang telah sah terdaftar," kata Hasyim.
Baca: KPU Gelar Rapat Konsinyering Tahapan hingga Anggaran Pemilu 2024 Hari Ini
Menurut Hasyim, terdapat data-data partai politik dari pemilu sebelumnya yang saat ini sudah berubah. Misalnya, kepengurusan partai dan alamat partai.
"Saat ini partai sudah ada yang baru. Kepengurusan partai yang lama juga sudah berubah termasuk pergantian nama partai," kata Hasyim.
Selain membahas partai politik, Menkumham dan Ketua KPU juga mendiskusikan hak pilih narapidana dan tahanan. Termasuk, harmonisasi peraturan KPU untuk Pemilu 2024.
(ADN)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id