"Kewajiban kita, bagi negara, pemerintah, memberikan pelindungan kepada pekerja migran,” ujar Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 November 2020.
Ida menyampaikan selain tugas dan fungsi, penguatan sinergitas tersebut mencakup pertukaran data/informasi dan pendampingan dalam penanganan calon pekerja migran Indonesia non-prosedural. Saat ini, Indonesia memiliki regulasi yang baik dalam hal penempatan dan pelindungan pekerja migran.
Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran (UU PPMI). Menurut dia, UU itu implementatif dan diperlukan sinergitas serta kolaborasi seluruh pihak.
“Pelindungan di UU 18 itu dari hulu sampai hilir. Dari kampung halaman sampai kembali ke kampung halaman. Begitu juga tugas dan fungsi stakeholder. Yang dibutuhkan sekarang sinergitas, koordinasi antarstakeholder, termasuk sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia,” kata Ida.
Baca: BP2MI Gerebek Penampungan Ilegal Calon Pekerja Migran
Untuk mendukung implementasi nota kesepahaman ini, Ida meminta Polri menyosialisasikan kerja sama ini kepada jajarannya di daerah. Ida menyebut nota kesepahaman antara Kemenaker dan Polri bertujuan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam menyinergikan tugas dan fungsi Kemenaker dengan Polri.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini antara lain pertukaran data dan/atau informasi, pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum. Kemudian, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lain yang disepakati.
(AZF)