"Mendesak, karena perkembangan teknologi media digital sudah alami lompat besar sejak 13 tahun lalu," kata Farhan kepada Medcom.id, Senin, 22 Februari 2021.
Baca: Pembentukan Tim Kajian UU ITE Diharap Tak Cederai Kebebasan Berpendapat
Menurut Farhan, media digital sudah berkembang dengan pesat. Hal tersebut ikut memengaruhi kondisi sosial masyarakat dan dampak penggunaan jagat dunia maya.
"Maka saatnya sekarang kita kembali menjunjung nilai kebaikan yang luhur dan memikirkan kembali pilihan kata dan karya yang pantas untuk kita tampilkan di media digital," ujar Farhan.
Politikus Partai NasDem ini mengibaratkan UU ITE harusnya seperti pagar dan otokritik bagi seluruh pihak. Khususnya, dalam memanfaatkan media digital sebagai sarana kebebasan berekspresi.
"Seharusnya kita semua bisa menjaga diri dalam menyampaikan kritik atau pendapat, tanpa menggunakan bahasa yang kasar. Penggunaan kata dan istilah yang merendahkan dan melecehkan bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi," jelas Farhan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang ITE untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo. Tim tersebut diberi waktu kerja tiga bulan untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.
Tiga kementerian yang tergabung dalam tim kajian UU ITE terdiri dari Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Ketiga kementerian tersebut bakal fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet.
(ADN)