"Saya sungguh sangat prihatin kalau (RUU Minol) ini sampai menjadi undang-undang larangan minuman beralkohol. Kita akan kehilangan banyak wisatawan mancanegara," kata Nurul dalam rapat pleno RUU Minol melalui akun YouTube Baleg, Senin, 5 April 2021.
Menurut Nurul, minol sudah cukup diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dia meminta semua pihak memandang sebuah aturan untuk kepentingan luas.
"Kita jangan berpikir terlalu sempit (seperti) kacamata kuda tapi kita harus berpikir global. Sekarang ini kan masanya persaingan global," ucap Nurul.
Baca: Rapat RUU Minol, Baleg Singgung Konsumsi Alkohol Berisiko Terinfeksi Covid-19
Wisatawan asing dikhawatirkan bakal lari ke Singapura dan Malaysia jika beleid itu diterbitkan. Menurut dia, minol memberikan kesenangan bagi para turis asing yang berlibur.
"Karena buat mereka ya liburan itu adalah having fun. Wisatawan itu menjadi aset penyumbang devisa yang besar untuk negara-negara apalagi buat Indonesia yang alamnya masyaallah indah-indah semua," ujar Nurul.
RUU Larangan Minol masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Produk hukum itu masih tahap penyusunan dan dibahas di Baleg.
(AZF)