"Bagaimana langkah-langkah yang lebih sistematis ke depan. Tentu kita tidak ingin RUU PKS ini terlempar lagi dan harus berjuang lagi," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam Seminar Fraksi Partai NasDem MPR bertajuk 'Kewajiban Konstitusional Negara dalam Upaya Menghapus Kekerasan Perempuan', Kamis, 3 Desember 2020.
Menurut perempuan yang akrab disapa Rerie ini, penghapusan kekerasan seksual menjadi masalah yang mendesak. Tidak hanya bicara masalah kekerasan yang dihadapi perempuan, tetapi keseriusan negara menyelesaikan masalah yang merugikan korban.
"Karena perempuan adalah tiang dari negara. Pemahaman inilah yang bisa kita terus-menerus gaungkan," ujar Rerie.
Baca: DPR Didesak Prioritaskan RUU PKS Masuk Prolegnas 2021
Politikus Partai NasDem ini juga mengajak narasi lengkap tentang RUU PKS dibangun. Sehingga, tidak terjadi kesalahpahaman terkait beleid yang tengah diperjuangkan NasDem tersebut.
"Mungkin kita memerlukan bantuan bantuan dari para tokoh agama atau tokoh masyarakat untuk lebih membunyikan dan memberikan yang lebih tepat tentang RUU PKS ini," ujar Rerie.
Gerakan-gerakan dari masyarakat sipil juga diharapkan mendorong RUU PKS ini semakin cepat disahkan. Sekaligus menjadi tekanan bagi pemangku kepentingan bahwa RUU itu sangat mendesak.
"Gerakan-gerakan yang dapat memengaruhi dan memberikan pressure kepada para pengambil keputusan," ucap Rerie.
Sebelumnya, RUU PKS sempat terlempar dari Prolegnas Prioritas 2020. Pembahasan beleid perlindungan dan pemenuhan hak korban seksual itu jalan di tempat saat dibahas di Komisi VIII DPR.
Fraksi NasDem getol memasukkan RUU PKS ke Prolegnas Prioritas 2021 agar aturan kembali dibahas. NasDem mengusulkan pembahasan dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
(SUR)