"Jadi terkait dengan wacana jabatan presiden tiga kali sampai detik ini kita belum pernah membahasnya. Bahwa apa yang ada saat ini jabatan presiden dua kali. Dan kemudian melalui pemilihan langsung itu sudah pas dan tepat," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2019.
Bamsoet mengatakan wacana yang bergulir hanya pembahasan informal. Belum ada fraksi yang mengusulkan penambahan masa jabatan presiden dimasukan dalam amendemen terbatas UUD 1945.
"Biarkan saja wacana itu berkembang, kita melihat respons masyarakat bagaimana. Ini kan tergantung aspirasi masyarakat," ujarnya.
Dalam pertemuan antara pimpinan MPR dan Presiden Joko Widodo pun sepakat masa jabatan presiden cukup dua periode. Namun, Presiden membuka ruang dan aspirasi masyarakat terkait wacana amendemen UUD 1945.
"Beliau sama dengan pandangan kami, soal jabatan presiden, tata cara pemilihan presiden, tetap seperti yang sekarang ini ada. Artinya langsung dan dua kali dalam jangka waktu lima tahun," ucapnya.
Bambang menjelaskan fraksi di MPR masih terbelah untuk amendemen UUD 1945. Tiga partai yaitu PKS, Partai Golkar, dan Partai Demokrat keberatan amendemen UUD 1945 untuk menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Yang saya tahu fraksi yang secara formal terbelah adalah Golkar, PKS, dan Demokrat. Itu keberatan amendemen, kalau ingin menghadirkan GBHN cukup melalui UU," pungkasnya.
(AZF)