"Terutama bagi para ibu karyawati atau pekerja, RUU ini sangat berarti bagi mereka. Karena RUU ini salah satunya mengatur tentang penambahan cuti hamil dan melahirkan bagi ibu," ujar Gus Falah kepada wartawan, Kamis, 23 Juni 2022.
Dalam draf RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak itu, Gus Falah menilai ibu melahirkan nantinya punya hak cuti 6 bulan. Meningkat dari hak cuti selama ini, yakni 3 bulan.
Aturan itu, menurut Gus Falah, bisa semakin mendekatkan ibu dengan anak yang baru dilahirkan. Dia menyebut kedekatan ibu dan anak bukanlah kedekatan biasa.
"Ibu itu pelindung dan pengayom bagi anak. Ada ikatan batin yang kuat antara ibu dan anak, terutama anak yang baru lahir. Sehingga, lama cuti 6 bulan mengakomodasi ikatan batin itu. Dan sebagai ibu, Mbak Puan pasti sangat paham suasana kebatinan ibu yang baru melahirkan. Sehingga, perjuangan beliau untuk RUU KIA itu merupakan perjuangan bagi kemaslahatan seluruh ibu dan anak Indonesia," tegas Gus Falah yang juga Anggota DPR ini.
Baca: Melalui RUU KIA, DPR Tak Ingin Laki-laki Meninggalkan Peran di Keluarga |
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan RUU KIA akan diperjuangkan agar kedekatan antara ibu dan anak setelah melahirkan bisa maksimal, melalui penambahan cuti hamil dan melahirkan bagi ibu dari tiga bulan menjadi enam bulan.
"Cuti 3 bulan memang cukup, tetapi kalau bisa 6 bulan, kenapa tidak. Dan 3 bulan selanjutnya, apakah nanti itu WFH, tetap bekerja, tapi bersama bayinya. Ini penting. Sehingga kedekatan antara ibu dan anak bisa lebih dekat, bisa lebih memberikan ASI," kata Puan di acara Gebyar Inovasi Pelayanan Kesehatan Rakyat untuk Menghindari Stunting, di Sekolah PDI Perjuangan Lenteng Agung, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
(JMS)