Dalam surat itu disebutkan tim terdiri atas pengarah dan tim pelaksana. Pengarah bertugas memberikan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian/lembaga.
Sementara tim pelaksana dibagi menjadi ketua, sekretaris, Sub Tim I, dan Sub Tim II. Adapun tugas ketua dan sekretaris mengoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum dan masyarakat yang berkaitan dengan UU ITE.
"Mengoordinasikan penyusunan kajian hukum, mengkaji substansi sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan rasa ketidakadilan di masyarakat," isi surat itu seperti dikutip Medcom.id, Senin, 22 Februari 2021.
Baca: Pemerintah dan DPR Diminta Segera Proses Revisi UU ITE
Ketua dan sekretaris juga bertugas membuat laporan pelaksanaan secara periodik kepada tim pengarah. Kemudian, tugas Sub Tim I ialah merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu yang dianggap multitafsir.
"Tugas Sub Tim II ialah menelaah substansi UU ITE untuk menentukan perlu atau tidak direvisi," bunyi surat tersebut.
Dalam pelaksanaan tugasnya tim pelaksana dibantu akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban, atau pelaku tindak pidana UU ITE, aktivis dan media. Tim efektif bertugas mulai hari ini, 22 Februari 2021 sampai 22 Mei 2021.
Segala biaya yang diperlukan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian dan lembaga masing-masing sesuai tahun anggaran berjalan.
Adapun susunan Tim Revisi UU ITE ialah:
Pengarah:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly
- Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate
- Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo
Tim pelaksana
Ketua : Sugeng Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Kemenko Polhukam
Sekretaris : Imam Marsudi, Staf Khusus Menko Polhukam
Ketua Sub Tim I: Henri Subiakto, Staf Ahli bidang Hukum Kominfo
Ketua Sub Tim II: Brigjen Pol Yan Fitri, Kepala Biro Sundokinfokum Divisi Hukum Mabes Polri
(ADN)