"Jadi proses pengecekan kelengkapan dokumen ini lebih cepat lagi yaitu 58 menit dan tepat pada 14.58 WIB, KPU menyatakan bahwa dokumen pendaftaran Partai Demokrat itu dinyatakan lengkap," ujar Anggota KPU Idham Kholik dalam konferensi pers, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Agustus 2022.
Idham menyebut pada hari ini hanya Partai Demokrat yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024. Pihaknya memastikan akan terus membuka pendaftaran hingga 14 Agustus 2022.
Baca juga: Demokrat Jalin Komunikasi Intens dengan PKS dan NasDem |
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, ada tiga dokumen yang harus diserahkan parpol ke KPU.
Pertama, parpol harus membawa surat pendaftaran parpol; kedua, membawa surat pernyataan sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g; dan ketiga, rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota parpol calon peserta pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.
Adapun surat pernyataan sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g adalah surat pernyataan dari pimpinan parpol tingkat pusat yang dibuat dengan model F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat dibubuhi cap parpol dan materai yang cukup.
(END)