"Hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, serta budaya harus dilindungi secara berimbang dan tidak ada satu pun yang terabaikan," kata Jokowi dalam peringatan Hari HAM Internasional secara virtual di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.
Kepala Negara juga mengingatkan pandemi virus korona (covid-19) tidak boleh memperburuk pemenuhan hak asasi masyarakat. Masyarakat harus dipastikan tetap mendapatkan haknya.
Baca: Capaian Rencana Aksi HAM Kementerian/Lembaga 92,86%
"Saat ini kita sedang menghadapi krisis yang berat akibat pandemi covid-19 yang mengakibatkan krisis kesehatan dan krisis perekonomian. Kita harus bekerja keras untuk menghambat penyebaran virus, mengobati yang sakit, mencegah kematian, serta memberikan bantuan ekonomi bagi masyarakat tidak mampu," ujar dia.
Di sisi lain, Jokowi berterima kasih kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM dan pegiat HAM. Mereka dinilai aktif meningkatkan kesadaran HAM di tengah masyarakat.
"Mari kita semuanya berperan aktif untuk menghormati hak pihak lain dan menjadi penanggung jawab atas terpenuhinya hak pihak lain. Dengan meningkatkan penghormatan perlindungan dan pemenuhan HAM, maka kita menjadi bangsa yang lebih beradab, tangguh, dan maju," kata Jokowi.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau RAN HAM memberikan rekomendasi yang harus difokuskan dalam RAN HAM 2020-2024. Beberapa di antaranya, yakni:
1. Optimalisasi dan perluasan akses bantuan hukum terhadap masyarakat adat, anak, perempuan, dan kelompok rentan lainnya.
2. Pemenuhan hak ketenagakerjaan bagi kelompok disabilitas (khususnya disabilitas perempuan dan anak), termasuk optimalisasi pelaksanaan kebijakan ramah bagi disabilitas seperti akses dan akomodasi yang layak.
3. Perlindungan hak kelompok rentan dan marjinal dalam konflik lahan (anak, perempuan, disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya), termasuk memastikan mekanisme pengaduan dan penanganan kasus yang betul-betul berperspektif korban.
4. Pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat, terutama dalam hal pengakuan eksistensi masyarakat adat dan atas tanah.
5. Perlindungan hak-hak tenaga kerja termasuk buruh migran.
6. Pemenuhan hak dan akses yang lebih menyeluruh terhadap obat-obatan bagi kelompok orang dengan HIV/AIDS.
7. Optimalisasi dan transparansi penanganan kekerasan perempuan dan anak berbasis gender.
8. Penguatan akses kepada keadilan bagi perempuan dan anak.
9. pelaksanaan prinsip-prinsip bisnis dan HAM dengan melibatkan partisipasi menyeluruh dari masyarakat/korporasi.
(OGI)