Tito menuturkan masyarakat jenuh terus berada di rumah. Kejenuhan itu memicu masyarakat ke luar rumah dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Hal ini memicu peningkatan kasus covid-19.
"Faktor pertama, masyarakat mungkin take for granted (membenarkan), mungkin karena jenuh berkepanjangan dengan hal (rutinitas) yang sama," kata Tito di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Desember 2020.
Kedua, pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat masyarakat ikut melonggarkan penerapan protokol kesehatan. "Melihat terjadi pelonggaran-pelonggaran akhirnya jadi ikut-ikutan longgar juga. (Masyarakat menjadi) lalai," ucap Tito.
(Baca: Protokol Kesehatan Kendur, Kasus Covid-19 Melonjak Hingga 113%)
Ketiga, Satgas Covid-19 di sejumlah daerah juga merasa jenuh menindak pelanggar protokol kesehatan. Sehingga, pemerintah mengambil kebijakan PPKM Jawa-Bali. Cara ini diharapkan mendorong pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 daerah memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan pelaksanakan PPKM Jawa-Bali. Aturan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
PPKM Jawa-Bali digelar mulai 11-25 Januari 2021. Pembatasan fokus di 24 kabupaten/kota dengan kasus covid-19 yang tinggi. Sejumlah kegiatan dibatasi, seperti bekerja, bersekolah, beribadah, hingga wisata.
(REN)