Sebanyak Rp50 juta akan diberikan kepada warga yang rumahnya masuk kategori rusak berat (RB). Kemudian Rp25 juta untuk rumah rusak sedang (RS) dan Rp10 juta untuk rumah rusak ringan (RR).
"Pemerintah pasti akan memberikan perhatian kepada masyarakat yang menjadi korban, termasuk rumah yang rusak nanti menjadi tanggung jawab BNPB bersama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten," kata Kepala BNPB Doni Monardo dalam keterangan tertulis, Minggu, 17 Januari 2021.
Jumlah besaran dana kompensasi itu merupakan usulan dari pemerintah Sulbar. Angka tersebut sudah disepakati pemerintah daerah dan pusat.
Baca: Masyarakat Diminta Tak Termakan Hoaks Gempa Sulbar
"Ini merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Sulbar kepada pemerintah pusat melalui BNPB," ucap Doni.
Sulbar diguncang gempa kuat dengan magnitudo 6,2 pada Jumat, 15 Januari 2021. Korban jiwa sementara akibat gempa Magnitudo 6,2 itu mencapai 56 orang.
BNPB mencatat, sebanyak 637 korban luka di Kabupaten Mejene dengan perincian 12 orang luka berat, 200 orang luka sedang, dan 425 orang luka ringan. Sedangkan di Kabupaten Memuju, 189 orang mengalami luka berat dan menjalani rawat inap.
(ADN)