Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, dalam memimpin Kementerian Sosial, menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Tugas wakil menteri membantu merumuskan dan/atau melaksanakan kebijakan Kementerian Sosial.
 
"Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon 1 di Kementerian Sosial," tulis pasal 2 ayat 5 dilansir dari Media Indonesia, Kamis, 23 Desember 2021.
Keberadaan Perpres Nomor 110 Tahun 2021 menggugurkan Perpres Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial. Pada beleid lama, tidak dicantumkan poin-poin terkait posisi wakil menteri.
Baca: Jokowi: Desa Salah Satu Penyelamat Ekonomi Saat Pandemi
(NUR)